Partai Demokrat kembali menekankan bahwa laporan Ketua Umum Anas Urbaningrum atas tuduhan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan Bendahara Umum M Nazarurdin, bukan untuk menjerat media massa. Saat ini proses hukum laporan itu sedang berlangsung.
"Yang perlu dijelaskan adalah laporan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak dalam kaitannya melaporkan media. Oleh karena itu, ini harus clear dulu," kata Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 6 Agustus 2011.
Hinca yang juga menjadi pengacara pendamping Anas dalam kasus ini menegaskan, bila ada media yang kemudian menjadi saksi maka itu merupakan bagian proses hukum oleh polisi.
"Bahwa nanti kemudian penyidik membutuhkan bukti-bukti untuk itu, sekarang sedang berlangsung dan itu normal normatif bahwa penyidik melakukan tugasnya dengan baik," kata Hinca. Menurut Hinca, sampai saat ini belum ada pihak media yang dipanggil menjadi saksi di kepolisian.
Dalam kasus pencemaran nama baik, Markas Besar Polri telah memeriksa saksi ahli yang diajukan Anas. Pekan depan, pemeriksaan akan dilanjutkan. "Untuk minggu depan penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli, kemudian juga saksi tindak pidana," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2011.
Anton membenarkan ada tiga saksi yang diajukan kasus ini. Ketiganya berinisial HS, AG, dan M. Salah seorang diantaranya merupakan saksi ahli bahasa.
Tim pengacara Anas telah mengajukan sejumlah bukti pemberitaan media sebagai bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh bekas bendahara umum Demokrat itu. Selain itu, penyidik memeriksa dua saksi dari DPP Demokrat. Mereka adalah Hutomo Subekti dan Amal al Gozali. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar